USIA DAN TUGAS BELAJAR MENGAJAR
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas Hadis Tarbawi
Pembimbing : Dr. H. Matkur, M.SI.
Oleh Kelompok 4:
1.
Maulana Ishaq (T20151118)
2.
Intan Nurfarida Arifah (T20151096)
3.
Nur Intan Farida (T20151123)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEPTEMBER 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta
alam, yang menaburkan kehidupan dengan sarat hikmah. Dengan limpahan rahmat,
inayah dan ampunan-Nya, penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat
dan salam senantiasa kita sanjungkan kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad SAW,
sang penerang umat, juga kepada keluarganya yang mulia, sahabatnya yang
tercinta, dan umatnya yang setia hingga akhir zaman.
Tidak lupa saya
ucapkan kepada Dr. H. Matkur, M.SI. selaku dosen
pembimbing mata kuliah
HADITS TARBAWI dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi pembaca dan umumnya bagi
teman-teman semua. Amin
Jember, 13 september 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 2
A. Hadits Tentang
Usia Belajar dan hukumannya................................ 2
B. Hadits Tentang Tugas Belajar Mengajar.......................................... 6
BAB III PENUTUP................................................................................... 14
A. Kesimpulan...................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usia belajar adalah usia sekolah atau usia
anak kritis. Dalam hadits ada anjuran untuk memerintahkan anak melaksanakan
shalat ketika berusia tujuh tahun, karena pada usia anak sudah mampu menerima
perintah atau sudah paham menerima perintah tersebut. Kalau pada usia
sebelumnya anak hanya ikut ikutan, pada usia ini sudah mulai mampu belajar
shalat dengan baik. Konsekuensi anak yang telah mampu belajar shalat dengan
baik berarti pula ia telah menerima hukuman jika meninggalkannya.
Tugas belajar mengajar
adalah tugas suci dan tugas kewajiban bagi semua orang. Orang yang belum tahu
ilmu tugasnya wajib mencari atau belajar dari orang yang berilmu dan tugas
orang yang berilmu adalah mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.
Dalam bab ini kelompok kami akan menjelaskan tentang USIA dan TUGAS BELAJAR
MENGAJAR. Semoga apa yang telah ditulis pemakalah menjadi ilmu yang bermanfaat.
amiin
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Hadits Tentang
Usia Belajar ?
2.
Bagaiman Hadits Tentang Tugas Belajar Mengajar?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mendeskripsikan Hadits Tentang Usia Belajar.
2. Untuk
mendeskripsikan Hadits Tentang Tugas Belajar Mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ
بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ
أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ (أخرجه أبو داود)[1]
1. Kosakata
a. مُرُوْا = Perintahlah
b. أَوْلَادَكُمْ = Anak-anak, jamak dari kata (ولد) anak laki-laki atau perempuan.
c. أَبْنَاءُ
سَبْعِ سِنِيْنَ = Anak-anak berusia tujuh tahun,
berumur tujuh tahun.
d. وَاضْرِبُوْهُمْ = Dan pukullah mereka,
maksudnya diberi pelajaran.
e. وَفَرِّقُوْا = Dan pisahkan.
f. فِى
الْمَضَاجِعِ = Jamak dari kata (مضجع) yang berarti tempat tidur.
2. Terjemahan
Dari
‘amr bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata : Rasulullah SAW bersabda:
perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka masih berusia tujuh
tahun dan pukullah mereka karena tinggal shalat sedang mereka berusia 10 tahun
dan pisahkan mereka di tempat tidurnya. (HR. Abu Dawud)
3. penjelasan
Hadist
menjelaskan bagaimana mendidik agama pada anak-anak. Pendidikan agama diberikan
kepada anak sejak kecil, sehingga nanti usia dewasa perintah-perintah agama
dapat dilakukan secara mudah dan ringan. Diantara perintah agama yang
disebutkan dalam hadits ada tiga perintah melaksanakan sholat, perintah memberikan hukuman bagi
pelangarannya dan perintah mendidik pendidikan seks.[2]
a. Perintah shalat
Orang
tua sebagai penanggung jawab pendidikan anak-anaknya diperintah Rasul SAW, agar perintah pada mereka melaksanakan shalat. Sabda
beliau:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ
سَبْعِ سِنِيْنَ
Perintahlah anak-anakmu melaksanakn shalat
sedangkan mereka berusia tujuh tahun.
Perintah
disini maknanya dilakukan secara tegas, sebab pada umumnya perintah shalat
sebenarnya sudah dilakukan orang tua sejak sebelum usia tersebut. Anak sejak usia empat tahun
atau lima tahun sudah diajak orang tuanya melaksanakan shalat bersama-sama. Anak-anak
melakukannya walaupun dengan cara ikut-ikutan atau menirukan gerakan-gerakan
shalat.
Dalam riwayat Imam Tirmidzi
Rasulullah bersabda:
عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلاَةَ ابْنَ سَبْعِ
سِنِينَ[3]
“Ajarkan anak shalat
sedangkan ia berumur tujuh tahun.”
Hadits ini merupakan
perintah mengajarkan anak tentang syarat, rukun, dan sunnah-sunnah dalam
shalat.
b.
Memberikan Hukuman bagi
Pembangkangnya
وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
dan pukullah mereka
karena tinggal shalat sedang mereka berusia 10 tahun.
Hadits ini perintah memberikan
hukuman bagi anak yang membangkang perintahatau melanggar larangan. Pukulan di
sini maknanya adalah hukuman yang sesuai degan kondisi, bisa jadi yang dipukul
adalah batinnya dengan cara di isolasi dan lain-lain.[4]
c. Pendidikan Seks
وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
dan pisahkan mereka di tempat tidurnya.
Perintah memisahkan
tempat tidur antara mereka, dimaksudkan menghindari fitnah seks di tempat
tidur, karena usia 10 tahun ini usia menjelang baligh atau menjelang usia
remaja.
Dalam
hadits digabungkan antara perintah shalat dan perintah memisahkan mereka di
tempat tidur memberikan pelajaran mereka agar memelihara perintah-perintah
Allah secara keseluruhan dan memelihara hubungan baik antar sesama manusia.[5]
4. pelajaran yang Dipetik
dari Hadits
a.
kewajiban orang tua perintah shalat kepada anak-anaknya dan
kewajiban mengajarkan ilmu-ilmu berkaitan dengan kewajiban shalat.
b.
Pendidikan secara tegas dalam masalah
kewajiban dan perlunya hukuman dan hadiah dalam mandidik anak untuk memberikan
motivasi belajar.
c.
Menjaga perkembangan anak dari hal-hal yang
menimbulkan fitnah, terutama pada saat peralihan remaja atau masa pubertas.
d.
Usia kritis (tamyiz) dan usia
sekolah tujuh tahun dan usia pubertas awal menjelang baligh berusia sepuluh
tahun.
5. Biografi Singkat
Perawi Hadits
Imam
Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi An Naisaburi, seorang Ahli Hadits yang termasyur,
penyusun kitab Hadits yang terkenal dengan nama “SHAHIH MUSLIM” beliau
dilahirkan di Naisaburi pada tahun 202 H. Bersamaan dengan tahun 817 M. Seorang
turunan suku bani Qusayair yang ternama di tanah arab.
Imam
Muslim telah mengumpulkan hadits sebanyak 300.000 Hadits. Kitab yang disusun
oleh Imam Muslim, selain dari kitab SHAHIH MUSLIM yang terkenal menjadi pusaka
bagi umat Islam dari zaman ke zaman, juga kitab-kitab AL MUSNADUL KABIR, AL
JAMI’UL KABIR, AL ‘ILAL, AUHAMUL MUHADDITSIN, AT TAMYIZ dan lain-lain.
Beliau
meninggal di Naisabur tahun 261 H. Bersamaan dengan tahun 875 M. Dan dimakamkan
di Nasrabad sebuah kampung dekat naisabur.[6]
عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ،
أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ
مُتَقَارِبُونَ، فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَكَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَفِيقًا، فَلَمَّا
ظَنَّ أَنَّا قَدِ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا - أَوْ قَدِ اشْتَقْنَا - سَأَلَنَا
عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا، فَأَخْبَرْنَاهُ، قَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ،
فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ - وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا
أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا - وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، فَإِذَا
حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ
أَكْبَرُكُمْ (رواه البخاري)[7]
1.
Kosakata
a.
شببة = para pemuda.
b.
متقاربون =
berdekatan dalam usia,
sebaya atau seusia.
c.
فاقمنا = maka kami tinggal,
kami mukim.
d.
رفيقا = kasih sayang dan santun.
e.
قد اشتهينا - sungguh kami berkeinginan.
f.
قد اشتقنا = sungguh kami merindukan.
g.
فأقيموا فيهم = maka tinggallah bersama mereka.
h.
فليؤذن = maka hendaklah mengumandangkan
adzan.
i.
ثم ليؤمكم = dan hendaklah menjadi imam.
j.
أكبركم = orang yang paling besar atau
tua usianya.
2.
Terjemahan
Dari Abi Qilabah berkata; memberitakan kepada kami Malik (bin
al-Huwayrits) r.a. berkata: “Kami datang kepada Rasulullah SAW kami beberapa
pemuda yang sebaya usia dan tinggal bersama Beliau selama dua puluh hari.
Beliau adalah seorang yang penyayang dan pengasih. Ketika .Beliau mengira bahwa
kami telah menginginkan bertemu dengan keluarga atau merindukannya, Beliau
bertanya tentang keluarga yang kami tinggalkan, dan setelah kami beritahu
tentang hal itu Beliau bersabda: “Pulanglah kamu kepada keluargamu
tinggallah bersama mereka dan ajarkanlah kepada mereka shalat serta perintahlah
mereka untuk taat — dan Beliau menyebutkan beberapa hal yang aku hafal atau
yang aku tidak hafal—, shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat, apabila
datang waktu shalat hendakiah adzan salah satu
di antara kamu dan hendaklah menjadi imam yang tartua di antara kamu.”
(HR.Bukhari).
3.
Penjelasan
Hadits
menjelaskan bagaimana kesungguhan para sahabat dalam mencari ilmu dan belajar
ilmu dari Rasulullah SAW, sekalipun mereka datang dari tempat yang jauh tidak
menghalangi belajar.
Nabi
bertanya langsung tentang keadaan mereka. Setelah diberitahu keadaan yang
sesungguhnya Nabi memaklumi hal itu dan mereka dipersilakan pulang. Begitulah
di antara akhlak Beliau Rasullah dengan para sahabat yang akrab dan simpatik
banyak bertanya tentang keadaannya dan keadaan keluarga. Begitu dekatnya
hubungan antara guru dan murid atau antara pimpinan dan yang dipimpin yang
penuh kasih sayang dan kekeluargaan.
Ada
beberapa hal yang dipesankan Rasulullah kepada para sahabat yang telah belajar
dengan Beliau, sebagai berikut:
a.
Pulang Kembali ke Daerah dan
Mengajar
إِرْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ،
فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ، وَمُرُوهُمْ
“Pulanglah
kamu kepada keluargamu tinggallah bersama mereka dan ajarkanlah kepada mereka
shalat serta perintahlah mereka untuk taat,
Pulang ke daerah asal adalah merupakan salah satu alternatif dan solusi
bagi mereka yang sudah merindukan keluarga. Beliau mempersilahkan para sahabat
yang telah menyelesaikan belajar boleh pulang kembali ke daerah asal.
Kemudian kalau sudah
pulang ke daerah asal, karena mereka sebagai delegasi tidak boleh diam,
hendaknya mereka tinggal bersama keluarga dan masyarakat. Kemudian ajarkan
ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan pengajar
memiliki tugas-tugas khusus yang diantaranya:
1) Membimbing si terdidik
Mencari pengenalan terhadapnya mengenai
kebutuhan, kesanggupan, bakat minat dan sebagainya.
2) Menciptakan situasi untuk pendidikan
Situasi pendidikan, yaitu suatu keadaan dimana
tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baikdan hasil yang
memuaskan.
Tugas
lain ialah memiliki pengetahuan yang diperlukan, pengetahuan-pengetauan
keagamaan, dan lain-lainnya.[8]
b.
Shalat yang benar
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
Shalatlah
sebagaimana engkau melihat aku shalat.
Shalat harus dilaksanakan
dengan benar, yakni dilaksanakan secara sempurna dengan memerhatikan syarat,
rukun, dan adab-adabnya. Ini salah satu metode pembelajaran shalat yang
dilakukan oleh Nabi SAW yaitu metode demonstrasi, dimana Beliau
mendemonstrasikan pelaksaan shalat dihadapan para sahabat atau para sahabat
melihat, memerhatikan dan menirukan cara Nabi shalat setiap waktu di masjid.
c.
Adzan dan Shalat Berjamaah
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ
فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
apabila
datang waktu shalat hendakiah adzan salah satu
di antara kamu.
Disini adzan
berfungsi sebagai petunjuk waktu shalat telah tiba, di samping ajakan
melaksanakan shalat berjamaah.
وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Dan
hendaklah menjadi imam yang tartua di antara kamu.
Dalam memilih imam shalat berjamaah, yang didahulukan adalah yang banyak
hafalan atau bacaan Al-Qur’annya, kemudian yang paling alim agama dan terakhir
paling tua usianya. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan imam Muslim.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ
لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ
بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً،
فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا، وَلَا يَؤُمَّنَّ
الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى
تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ (رواه مسلم)
Dari Abi Mas’ud Al-Anshari berkata: Rasulullah
bersabda: Orang yang
terpilih menjadi imam bagi kaum adalah orang yang paling bagus bacaan Al
Qur’annya. Jika bacaan Al-Qur’an mereka sama maka
yang didahulukan adalah yang paling alim sunah di antara mereka. Jika
pengetahuan sunahnya sama maka yang
didahulukan orang yang lebih dahulu hijrah ke Madinah di antara mereka. Jika
hijrahnya sama, maka yang didahulukan adalah yang Iebih tua usia mereka.
Sungguh tidak boleh menjadi imam seseorang terhadap orang lain dalam wilayah
kekuasaannya dan tidak boleh duduk seseorang di rumah orang lain sebagai
penghormatan melainkan dengan izinnya. (HR. Muslim)[9]
4.
Pelajaran yang dipetik dari
hadits
a.
Kewajiban ke luar dari rumah atau
merantau dalam mencari ilmu jika di dalam negerinya tidak ada yang sanggup
mengajar atau tidak ada jenjang yang lebih tinggi atau tidak ada jurusan yang
didalaminya, baik yang berkaitan dengan ilmu fardu ain maupaun fardu kifayah.
b.
Sunnah bertanya bagi seorang
pimpinan atau seorang guru kepada anak buah atau anak didiknya tentang
keadaannya dan keadaan keluarganya.
c.
Kasih sayang seorang guru
terhadap muridnya sangat diperlukan sekalipun murid-murid itu sudah berusia
remaja.
d.
Keharusan pulang kedaerah asal
setelah sukses belajar dalam tugas belajar ke luar daerah.
e.
Kewajiban mengajar, amar ma’ruf
nahi mungkar dan memimpin masyarakat setelah pulang dan terjun ke masyarakat
terutama dalam keagamaan.
f.
Mendahulukan yang lebih tua usia
dalam imamah jika sama dalam pengetahuan atau yang lebih alim jika usianya sama
5.
Biografi singkat Perawi hadits
Imam Bukhari lahir di
Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu AbdillahMuhammad
bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdzbah Al-Ju’fiy Al-Bukhari.
Beliau lebih dikenal dengan nama Bukari. Beliau lahir pada hari jum’at,
tepatnya pada tanggal 13 syawal 194 H (21 Juli 810 M).
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits
sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits,
hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi.
Beliau mempunyai banyak
karya, diantaranya; Qudhaya as Shahabah wat Tabi’in, At Tarikh,Al-Adab al
Mufrad yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih
dikenal dengan nama SHAHIH BUKHARI. Beliau wafat pada tanggal 31 Agustus 870 M
(256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perintah
shalat kepada anak berumur tujuh tahun dimaksudkan latihan dan pembiasaan
shalat, karena pada usia ini anak telah mencapai usia kritis (mumayiz)
sudah mampu belajar dan berlatih shalat. Pada usia 10 tahun pembelajaran shalat
semakin ditingkatkan karena semakin dekat dengan usia baligh yang sudah
diwajibkan melaksanakan shalat. Adanya hukuman dan hadia pada usia ini supay
anak termotivasi dalam melaksanakan perintah Allah.
Pendidikan seks juga diperlukan pada usia ini agar tidak terjadi penyimpangan
seksual.
Sistem pendidikan sudah pernah dilaksanakan masa Rasulullah yaitu sejumlah
orang sahabat dari Bashrah yang dikirim tugas belajar bersama Rasulullah SAW
selama 20 hari. Disitu mereka belajar
secara langsung sunnah-sunnah Rasulullah SAW. Setelah tercukupi pembekalan
kaderisasi sunnah dan terasa mereka sudah merindukan keluaraga diperkenankan
pulang ke daerahnya. Tugas mereka setelah pulang ke daerahnya adalah
mengajarkan ilmu yang telah di peroleh dari Nabi, shalat yang benar sebagaimana
Nabi mengajarkan shalat, adzan, shalat berjamaah.
DAFTAR PUSTAKA
Khon, Abdul Majid. Hadis
Tarbawi. 2015, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Sulaiman, Abu Daud. Sunan
Abi Daud. 889, Beirut: Maktabah Ashriyah
Muslim. Terjemah Shahih Muslim. 1978,
Jakarta: Bulan Bintang
Ihsan, Hamdani & Fuad Ihsan, Filsafat
Pendidikan Islam. 2007, Bandung: Pustaka Setia
al-Bukhari,
Abu Abdillah, shahih Bukhari, 1422, Jakarta;
Bulan Bintang
Turmudzi,Abu Musa, Al-jami’ Al-kabir
Sunan Turmudzi, 1998, Beirut, maktabah syamilah
Sulaiman, Abu Daud, Sunan Abi Daud, 889, Beirut, Maktabah Ashriyah
[1] Abu
Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Beirut, Maktabah Ashriyah;889), hal, 133
[2] Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Jakarta : kencana Prenadamedia Group
: 2015), hal,263
[3] Abu
Musa Turmudzi, Al-jami’ Al-kabir Sunan Turmudzi, (Beirut, maktabah
syamilah,1998), hal, 526
[4] Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Jakarta : kencana Prenadamedia Group
: 2015), hal,265
[5] Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Jakarta : kencana Prenadamedia Group
: 2015), hal, 267
[6] Imam Muslim, Terjemah Shahih Muslim, (Jakarta; Bulan
Bintang, 1978), hal, 7
[7] Abu Abdillah al-Bukhari, Shahih
Bukhari, (Jakarta; Bulan Bintang,
1422), hal, 128
[8] Hamdani & Fuad Ihsan,
Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2007) hal, 94
[9] Imam Muslim, Terjemah Shahih Muslim, (Jakarta; Bulan
Bintang, 1978), hal, 214
[10] Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih
Bukhari, (Jakarta; Bulan Bintang, 1422), hal, 5
terima kasih telah membaca artikel Hadits Tarbawi tentang tugas dan usia belajar mengajar, semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua,, aminn......... jangan lupa post komentarnya, untuk perbaikan dimasa selanjutnya, terima kasih.